Jumat, 28 Februari 2014

Photography Masterclass

New! From Creator Of #1 Photography Product On CB - Video Tutorials For Beginner And Hobbyist Photographers. Anyone With A Dslr Camera Will Want To Get Their Hands On This! Earn 60% Per Sale! Extremely Low Refund Rate!
With it now you can Master Any DSLR Camera And Take Gorgeous, Attention-Grabbing Photos By
Following Step-By-Step Video Tutorials!”
Grab it fast !

Tugas Sekretaris Dalam Rapat


MATA KULIAH
KESEKRETARIATAN


Oleh :
                                 Anastasia D.A.               (02)
                                 Claudia Intan P.             (07)
                                 Emilia Indraswari          (13)
                                 Femy Marthawidjaja      (14)


KELAS 1A MANDARIN/D3





JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2013

KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Tugas Sekretaris Dalam Rapat", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari tentang tugas sekretaris dalam rapat.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan kami yang kurang tepat dan menyinggung pembaca.

Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

                                                                                                Malang, 07 November 2012


Penulis

DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................ 2
Daftar Isi......................................................................................................................... 3
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang.............................................................................................. 4
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................... 4
1.3  Tujuan............................................................................................................ 4
Bab II Landasan Teori.................................................................................................... 5
Bab III Pembahasan
A.    Pengertian Rapat........................................................................................... 6
B.     Tujuan Rapat................................................................................................. 6
C.     Unsur-Unsur Rapat....................................................................................... 6
D.    Jenis-Jenis Rapat........................................................................................... 6
E.     Tugas Sekretaris Dalam Rapat (Sebelum, saat, dan sesudah rapat).............. 7    
Bab IV Penutup............................................................................................................ 12
Daftar Pustaka............................................................................................................... 13



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Profesi sekretaris sudah dikenal dalam dunia usaha disetiap perkantoran sekretaris sangat dibutuhkan untuk menangani arsip, urusan skeduling, surat menyurat, urusan administrasi  kantor sampai urusan pribadi pimpinan. Sekretaris haruslah profesional dimana mereka mampu berperan sebagai asisten bagian administrasi, sekretaris eksekutif ataupun manajer kantor karena mereka memiliki keterampilan yang prima dan juga berorientasi global daripada fokus pada tugas kerja rutin yang telah ditetapkan. Selain memiliki keterampilan dasar yang sempurna (skill) para pimpinan menginginkan sekretarisnya memiliki pengetahuan yang luas dan kreatif serta memiliki pemahaman yang tepat akan pekerjaannya. Dalam hal ini sekretaris dituntut untuk cekatan dalam menjalankan tugas – tugasnya. Ini yang menarik perhatian saya untuk menggali tugas – tugas sekretaris lebih dalam lagi, agar dapat dipelajari lebih lanjut,dan menjadi ilmu tambahan dalam mata kuliah kesekretariatan. Karena menjadi sekretaris profesional itu tidak mudah maka saya mencoba memaparkan tugas – tugas sekretaris khususnya dalam menyiapkan rapat, karena rapat merupakan kegitan penting dan selalu ada pada semua organisasi , baik rapat internal maupun eksternal. Maka seorang sekretaris hrus memiliki kecakapan dalam menyiapkan rapat dan membuat notulen.

1.2  Rumusan Masalah
·         Apa pengertian rapat ?
·         Apa tujuan dari rapat ?
·         Apa saja unsur-unsur rapat ?
·         Apa saja jenis rapat ?
·         Apa sajakah tugas sekretaris dalam rapat (sebelum, saat, dan sesudah rapat) ?
1.3  Tujuan
·            Untuk mengetahui pengertian rapat
·            Untuk mengetahui tujuan dari rapat
·            Untuk mengetahui unsur-unsur rapat
·            Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis rapat
·            Untuk mengetahui tugas sekretaris dalam rapat (sebelum, saat, dan sesudah rapat


BAB II
LANDASAN TEORI
Rapat (conference atau meeting) merupakan alat/media komunikasi kelompok yang bersifat tatap muka dan sangat penting, diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah untuk  mendapatkan mufakat melalui musyawarah  untuk pengambilan keputusan. Jadi rapat merupakan bentuk komunikasi yang dihadiri oleh beberapa orang untuk membicarakan dan memecahkan permasalahan tertentu, dimana melalui rapat berbagai permasalahan dapat dipecahkan dan berbagai kebijaksanaan organisasi dapat dirumuskan.
Berikut di sajikan beberapa pengertian mengenai rapat menurut beberapa ahli:
1.  Menurut Nunung dan ratu Evi (2001:129) rapat merupakan suatu alat komunikasi antara pimpinan kantor dengan stafnya.
2.  Kemudian Wursanto (1987:136) memberikan beberapa pendangan pengertian yang kemudian bisa disimpulkan oleh penulis:
a.    Rapat, merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok yang bersifat tataop muka yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
b.    Rapat, merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
c.  Rapat juga merupakan media pengambilan keputusan secara musyawarahn untuk mufakat.
d.    Juga dapat dikatakan, bahwa rapat, adalah komunikasi kelompok secara resmi.
e.   Rapat, adalah pertemuan antara para anggota di lingkungan kantor/organisasi sendiri untuk membicarakan, merundingkan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama.
f.  Secara singkat dapat dikatakan pula, bahwa rapat, adalah pertemuan para anggota organisasi/para pegawai untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.



BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rapat
Merupakan suatu pembahasan untuk merumuskan jalan keluar dalam menghadapi masalah. Pertemuan yang sudah diagendakan (dijadwal) untuk membahas permasalahan dan memutuskan cara yang akan ditempuh. Kegiatan yang sudah terperinci agendanya dalam kerangka pembahasan masalah yang dihadapi hingga pemutusan jalan keluar yang akan dihadapi dan lain sebagainya.
B.     Tujuan Rapat
·         untuk memecahkan atau mencari jalan keluar suatu masalah
·         untuk menyampaikan informasi, perintah atau pernyataan
·         sebagai alat koordinasi antarintern atau antarekstern
·         agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi kepada masalah-masalah yang sedang                terjadi
·         mempersiapkan suatu acara atau kegiatan
·         menampung semua permasalahan dari arus bawah (para peserta rapat)
C.    Unsur-Unsur Rapat
Rapat yang termasuk salah satu jenis diskusi terdiri atas beberapa unsur, diantaranya :
1. Tujuan rapat.
2. Masalah yang dirapatkan.
3. Pemimpin rapat.
4. Peserta rapat.
5. Media rapat.
6. Notulis atau sekretaris.
D.    Jenis-Jenis Rapat
1. Berdasarkan Tujuan :
·         rapat penjelasan
·         rapat pemecahan masalah
·         rapat perundingan
2. Berdasarkan Sifat
·         rapat formal
·         rapat informal
·         rapat terbuka
·         rapat tertutup
3. Berdasarkan Waktu
·         rapat mingguan
·         rapat bulanan
·         rapat semester
·         rapat tahunan
4. Berdasarkan Frekuensi
·         rapat rutin
·         rapat insidental
5. Berdasarkan Nama
·         rapat kerja
·         rapat dinas
·         musyawarah kerja
E.     Tugas Sekretaris Dalam Rapat
1.      Sebelum Rapat
·         Membuat agenda rapat dan susunan acara rapat
Agenda rapat adalah daftar yang berisi pokok-pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam suatu rapat. Sekretaris harus memastikan terlebih dahulu acara yang akan diadakan atau dilaksanakan pada suatu rapat dengan mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada pimpinan rapat. Acara tersebut harus disusun secara sistematis dengan membuat pokok-pokok acara secara garis besar.
·         Menentukan peserta rapat
Dari agenda rapat yang telah dibuat ditentukan siap saja peserta yang akan diundang. Setelah sekretaris menyusun daftar para peserta rapat yang akan diundang, kemudian konsultasikan kembali dengan pimpinan rapat, apakah ada penambahan atau pengurangan peserta rapat.
·         Menentukan jam rapat
Yang perlu diperhatikan dalam penentuan jam rapat adalah sebagai berikut:
o   Waktu pagi hari akan lebih baik, karena:
Ø  Peserta rapat masih segar dan bersemangat
Ø  Peserta rapat belum terganggu dan terbebani masalah-masalah yang timbul pada hari tersebut.
o  Bila rapat terpaksa dilakukan pada waktu sore, maka sedapat mungkin jangan terlalu malam, karena;
Ø  Waktu rapat akan tergesa-gesa
Ø  Penyelesaian rapat dapat tertunda
Ø  Peserta rapat akan cemas pulang terlalu malam dan rasa cemas ini dapat terbawa dalam rapat.
Ø  Sedapat mungkin jangan pada jam makan atau jam beribadah.
·         Membuat undangan rapat
Surat undangan merupakan surat pemberitahuan yang sifatnya mengharapkan kehadiran seseorang untuk berpartisipasi dalam suatu acara tertentu di tempat dan pada waktu tertentuWaktu pengiriman undangan, hendaknya jangan terlalu lama dari penyelenggaraan atau pelaksanaan rapat. Waktu yang terlalu lama akan memungkinkan seseorang untuk lupa. Seorang sekretaris harus dapat memperkirakan waktu pengiriman undangan agar para peserta rapat mempunyai cukup kesempatan untuk mempersiapkan kehadirannya pada pertemuan atau rapat tersebut. Sekretris harus juga memperhitungkan waktu untuk mencetak undangan, memprosesnya hingga mengirimnya.
·         Membuat daftar hadir rapat
Ada dua macam daftar hadir, yaitu buku tamu dan daftar hadir biasa (yang dibuat di atas selembar kertas). Daftar hadir digunakan untuk mengetahui jumlah peserta yang datang pada suatu rapat, untuk mengetahui jumlah sistem yang harus dipersiapkan seperti konsumsi, kursi dan sebagainya, sebagai bahan penyusunan notula rapat dan sebagai dokumentasi.
·         Mempersiapkan bahan rapat
Bahan-bahan rapat yang perlu dipersiapkan antar lain sebagai berikut :
o   Agenda rapat
o   Notula/hasil rapat yang lalu (apabila rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya)
o   Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat (makalah, laporan-laporan dan sebagainya)
o   Bahan-bahan tersebut disatukan dalam sebuah map dan harus telah tersedia untuk masing-masing peserta pada waktu rapat dimulai. Apabila bahan-bahan tersebut memerlukan pemikiran yang panjang, maka harus telah dikirimkan bersama dengan pemberitahuan rapat/surat undangan, agar dapat dipelajari terlebih dahulu.
·         Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan rapat
Peralatan dan persiapan yang perlu dipersiapkan dalam rapat anatara lain sebagai berikut :
o   White board lengkap dengan spidol dan penghapus.
o   Flip chart lengkap dengan spidolnya.
o   LCD Projector atau OHP (Over Head Projector) lengkap dengan layarnya.
o   Sound system lengkap dengan mikroponnya.
o   Map atau tas yang dipergunakan untuk menempatkan bahan-bahan rapat.
o   Block note denagn bolpointnya.
o   Name tag untuk peserta.
o   Laptop atau computer.
Dalam mempersiapkan peralatan dan perlengkapan rapat, sebaiknya dibuat dahulu daftar kebutuhan peralatan dan perlengkapannya agar dapat dipastikan beberapa jumlah barang yang dibutuhkan.
·         Mempersiapkan ruang rapat
Sekretaris harus memastikan terlebih dahulu jumlah peserta yang akan hadir dalam rapat. Apabila jumlah peserta rapat sedikit dapat menggunakan ruang rapat yang sudah tersedia di kantor. Namun apabila jumlah peserta cukup banyak melebihi kapasitas ruang rapat di kantor, rapat dapat diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan. Bila rapat diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan, sekretaris harus memeriksa kepastian tempat, peralatan, konsumsi dan akomodasi. Hal-hal yang harus dipersiapkan sehubungan dengan pengaturan ruang rapat adalah sebagai berikut : 
o   Cahaya penerangan
Bila ruangan tidak menggunakan penerangan buatan (lampu) tetapi menggunakan penerangan cahaya sinar matahari, pengaturan tempat duduk harus disesuaikan dengan arah datangnya sinar matahari tersebut.
o   Ventilasi udara
Usahakan agar udara di ruang rapat sejuk, karena ruangan yang terlalu panas atau terlalu dingin akan mengakibatkan konsentrasi para peserta rapat berkurang.
o   Pengaturan tempat duduk
Pengaturan tempat duduk ditentukan dari jumlah peserta rapat dan luas ruang rapat. Ada beberapa macam pengaturan tempat duduk di ruang rapat, yaitu sebagai berikut :
a.Gaya klasikal/kelas
Gaya klasikal/kelas cocok untuk jumlah peserta yang banyak. Berikut ini pengaturan tempat duduk gaya klasikal/kelas.
b.Gaya konferensi
Gaya konferensi dimaksudkan agar semua peserta merasa dihargai dan untuk menimbulkan semangat team work. Berikut ini pengaturan tempat duduk gaya konferensi.
c.Gaya huruf U
Pengaturan tempat duduk di ruang rapat gaya hurf U cocok untuk rapat informal. Berikut ini pengaturan tempat duduk gaya huruf U.
d.Gaya workshop
Pengaturan tempat duduk di ruang rapat gaya workshop cocok untuk diskusi kelompok. Berikut ini pengaturan tempat duduk gaya workshop .
o   Konsumsi
Konsumsi rapat berupa makanan ringan (snack) atau makanan berat untuk para peserta rapat harus disiapkan agar para peseta rapat nyaman dalam mengikuti kegiatan rapat. Jika pelaksanaan rapat lebih dari satu hari, variasi makanan juga harus diperhatikan. Hal ini akan berdampak pada motivasi peserta dalam mengikuti rapat. Konsumsi berupa makanan dan minuman dapat disajikan dengan cara sebagai berikut :
1. Disajikan sebelum peserta rapat dududk.
2. Disajikan selama rapat berlangsung.
3. Disajikan pada waktu istirahat dengan cara mengambil sendiri.
4. Disajikan secara kombinasi.
Pada awal rapat telah tersedia minuman dan saat istirahat para peserta rapat mengambil sendiri makanan dan minuman di tempat yang telah tersedia.
·         Pengecekan persiapan terakhir
Sebelum rapat dimulai atau pada H - 1, sekretaris harus memeriksa segala persiapan untuk meyakinkan apakah segala sesuatunya telah siap untuk dipergunakan.
2.      Saat Rapat    
·         Mulailah pada waktu yang ditentukan
Jangan biarkan orang-orang duduk menunggu orang yang terlambat datang. Mulailah pertemuan anda tepat pada waktunya. Orang yang datang terlambat harus belajar untuk datang tepat waktu atau mereka tidak akan mendapat kesempatan untuk memberikan kontribusinya.
·         Jelaskan agenda
Jelaskan maksud pertemuan itu dan sebutkan agendanya secara singkat, dengan menjelaskan segala hal yang masih ada keraguan. Kemudian tangani agendanya satu per satu.
·         Cegah penyimpangan masalah
Meskipun anda harus memberi waktu yang cukup untuk membahas setiap pokok masalah pada agenda, anda harus mencegah adanya penyimpangan dari masalah. Kendalikan rapat dengan berpindah dari satu pokok masalah ke pokok masalah berikutnya. Tentukan apakah anda akan diatur oleh waktu atau meneruskan diskusi sampai tercapainya kesepakatan.
·         Buat ringkasan secara tetap
Ringkaskan hasil dan keputusan secara teratur sewaktu rapat berlangsung sehingga semua orang sepenuhnya mengetahui keputusan yang dibuat dan kemajuan yang dicapai.
·         Membicarakan masalah lain
Setelah semua agenda yang ditentukan telah ditangani, tanyakan apakah masih ada masalah lain dan bahaslah topik yang timbul itu.
·         Pastikan ada tindak lanjut
Delegasikan tanggung jawab dan batas waktu kepada orang-orang untuk tindak lanjut yang diperlukan sebagai hasil dari keputusan yang diambil oleh rapat.
·         Selesaikan rapat pada waktunya
Pastikan bahwa anda menyelesaikan rapat pada waktunya. Urusan yang belum terselesaikan dapat ditangani pada rapat lain. Usahakan agar semua agenda diliputi dalam batas waktu yang ditentukan.
·         Bagikan risalah rapat secepatnya
Bagikan risalah rapat sesegera mungkin . Juga beritahu orang lain secepat mungkin mengenai keputusan yang ada pengaruhnya terhadap mereka.
3.      Setelah Rapat
·         Buat risalah yang baik
Atau dapat direkam dengan alat perekam kecil dan dibuat transkripnya kemudian.Bagikan hasil notulen dengan segera
Hasil notulen harus dibagikan kepada semua orang yang menghadiri rapat itu.
·         Arsipkan hasil notulen untuk referensi kemudian
Notulen harus disimpan di arsip yang sesuai sehingga terdapat catatan permanen mengenai rapat itu untuk referensi mendatang.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Rapat
Merupakan suatu pembahasan untuk merumuskan jalan keluar dalam menghadapi masalah. Pertemuan yang sudah diagendakan (dijadwal) untuk membahas permasalahan dan memutuskan cara yang akan ditempuh. Kegiatan yang sudah terperinci agendanya dalam kerangka pembahasan masalah yang dihadapi hingga pemutusan jalan keluar yang akan dihadapi dan lain sebagainya.

Sekretaris yang professional harus memiliki skill yang bagus serta cekatan dalam menjalankan tugasnya seperti mengatur jalannya rapat mulai dari mempersiapkan, pelaksanaan, sampai mencatat hasil rapat. Maka seorang sekretaris harus mmengetahui tatacara dan hal – hal apa saja yang harus ada dan perlu diperhatikan demi kelancaran rapat tersebut. Itu merupakan tugas sekretaris dalam rapat.


DAFTAR PUSTAKA




Penyimpangan Etika Bisnis Batavia Air


MATA KULIAH
ETIKA BISNIS
“KASUS PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS”


 

  

OLEH :
                                   FEMY MARTHAWIDJAJA               (10)



KELAS 2B MKT/D3




JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2014


Kasus : PT. Metro Batavia (Batavia Air)
     
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.

Analisa :
a.      Latar Belakang Masalah
Dari berita di atas bahwa Batavia Air dinyatakan pailit dikarenakan tidak dapat membayar utangnya. Tidak bisa membayar utang dikarenakan force majeur dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender dari pemerintah.

b.      Jenis Permasalahan :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

c.       Penyelesaian Masalah yang Dilakukan :
·         Pihak Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
·         Pihak Batavia Air :
Batavia Air pasrah dengan kondisi pailit seperti ini. Dan Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki.

d.      Undang-Undang atau Peraturan yang Dilanggar
·         Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
·         Pasal 4, hak konsumen adalah :
§  Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
§  Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
§  Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·         Pasal 8
§  Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
§  Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·         Pasal 19
§  Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
§  Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
§  Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

e.       Kesimpulan
Menurut pendapat saya ketika melihat artikel di atas adalah mereka tidak matang dalam mempertimbangkan sesuatu. Jika ingin mengambil tender haji tersebut maka mereka harus memenuhi syarat-syarat pemerintah dan juga memperhitungkan terlebih dahulu. Karena masih banyak perusahaan lain yang bagus dalam tender haji tersebut. Mereka harus mempertimbangkan apakah dapat bersaing dengan perusahaan lain.

f.       Saran
Pihak Batavia Air seharusnya mempertimbangkan lebih matang tentang kondisi keuangan, apakah mereka mampu dalam tender haji tersebut, dan juga dalam bersaing dengan perusahaan lain. Jika hal tersebut dipertimbangkan secara matang, maka mereka tidak akan mengalami kepailitan seperti artikel di atas.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit