MATA KULIAH
ETIKA BISNIS
“KASUS PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS”
OLEH :
FEMY MARTHAWIDJAJA (10)
KELAS 2B MKT/D3
JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2014
Kasus : PT. Metro Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai
pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik
dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya,
seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia
Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air
menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC)
untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan
untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan
ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena
Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau
peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka
ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan
untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang
diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air.
Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada
beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya
bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari
semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil
“force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan
adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak
dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8
hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah
dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara
finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan
dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia
penerbangan.
Dirjen Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk
memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket.
Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di
bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air
kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia?
Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta
mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta,
Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan
pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim
informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di
bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun
pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu
dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir
tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.
Analisa :
a.
Latar
Belakang Masalah
Dari berita di atas
bahwa Batavia Air dinyatakan pailit dikarenakan tidak dapat membayar utangnya.
Tidak bisa membayar utang dikarenakan force
majeur dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender dari pemerintah.
b.
Jenis Permasalahan :
Gugatan yang diajukan
ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena
Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau
peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka
ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan
untuk menutup utang.
c.
Penyelesaian Masalah yang Dilakukan
:
·
Pihak Pemerintah :
Dirjen Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk
memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket.
Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di
bandara seluruh Indonesia.
·
Pihak Batavia Air :
Batavia Air pasrah
dengan kondisi pailit seperti ini. Dan Batavia Air sudah menghitung secara
finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki.
d.
Undang-Undang
atau Peraturan yang Dilanggar
·
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
·
Pasal 4, hak konsumen adalah :
§ Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”
§ Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
§ Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
·
Pasal 8
§ Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
§ Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
·
Pasal 19
§ Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
§ Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
§ Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
e.
Kesimpulan
Menurut pendapat saya
ketika melihat artikel di atas adalah mereka tidak matang dalam
mempertimbangkan sesuatu. Jika ingin mengambil tender haji tersebut maka mereka
harus memenuhi syarat-syarat pemerintah dan juga memperhitungkan terlebih
dahulu. Karena masih banyak perusahaan lain yang bagus dalam tender haji
tersebut. Mereka harus mempertimbangkan apakah dapat bersaing dengan perusahaan
lain.
f.
Saran
Pihak Batavia Air
seharusnya mempertimbangkan lebih matang tentang kondisi keuangan, apakah
mereka mampu dalam tender haji tersebut, dan juga dalam bersaing dengan
perusahaan lain. Jika hal tersebut dipertimbangkan secara matang, maka mereka tidak
akan mengalami kepailitan seperti artikel di atas.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar